Senin, 28 Maret 2011

Hukum Islam di bidang Al-Ahwal al-Syakhsiyah

B. Hukum Islam di bidang Al-Ahwal al-Syakhsiyah
Dalam dunia Ilmu Fiqh (hukum islam) dikenal adanya bidang Al-Ahwal al-Syakhsiyah atau Hukum Keluarga, yaitu fiqh yang mengatur hubungan antara suami-isteri, anak, dan keluaganya. Pokok kajiannya di antaranya:
1. Munakahat (pernikahan)
Munakaha/pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang pria (suami) dan seorang wanita (istri) dengan cara yang telah disyari'atkan. Pembahasan fiqh munakahat, mencakup topik-topik: peminangan, akad-nikah, wali nikah, saksi nikah, mahar, mahram, rada’ah, hadanah, nasab, hal-hal yang berkaitan dengan putusnya perkawinan, iddah, ruju’, ila’, zihar, li’an, nafkah dan lain sebagainya. menurut UU.no.1/74 ttg Perkawinan, perkara yang ada dalam bidang perkawinan sejumlah 22 macam.
2. Mawaris (pembagian warisan)
Mawaris/kewarisan mengandung pengertian tentang penghitungan dan pembagian harta kekayaan untuk masing-masing ahli waris terhadap harta yang ditinggal mati, menentukan siapa saja yang berhak terhadap harta warisan, bagaimana cara pembagiannya untuk masing-masing ahli waris.
Fiqh Mawaris disebut juga Fara’id, karena mengatur tentang bagian-bagian tertentu yang menjadi hak para ahli waris. Pembahasan Fiqh Mawaris mencakup masalah: tajhiz/perawatan jenazah, pembayaran hutang dan wasiyat, kemudian tentang pembagian harta warisannya. Di samping itu dibahas pula mengenai penghalang untuk mendapatkan warisan, juga dibicarakan tentang zawil arham, hak anak dalam kandungan, hak ahli waris yang hilang, hak anak hasil perzinahan, serta masalah-maslah khusus.
3. wasiyat
Wasiyat adalah pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada orang lain atau lembaga tertentu yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah ia meninggal dunia. Pembahasannya meliputi: orang yang berwasiyat dan syaratnya, orang yang diberi wasiyat dan syaratnya, hukum bagi penerima wasiyat yang membunuh pemberinya, tentang harta yang diwasiyatkan dan syaratnya, hubungan antara wasiyat dengan warisan, tentang lafaz dan tata cara berwasiyat, tentang penarikan wasiyat, dan lain-lain.
4. Wakaf
Mengenai wakaf, memang ada kemungkinan masuk ke dalam bidang ibadah apabila dilihat dari maksud orang mewakafkan hartanya (untuk kemaslahatan umum), namun dapat dikategorikan dalam bidang al-ahwal al-syakhsiyah apabila wakaf itu wakaf zuri, yakni wakaf untuk keluarga.
Wakaf adalah penyisihan sebagian harta benda yang bersifat kekal zatnya dan mungkin diambil manfaatnya untuk maksud/tujuan kebaikan. Di dalam kitab-kitab fiqh dikenal adanya istilah wakaf zuri (keluarga) dan wakaf khairi (untuk kepentingan umum). Pembahasan mengenai wakaf meliputi: syarat- syarat bagi orang yang mewakafkan, syarat- syarat bagi barang yang diwakafkan, syarat-syarat bagi orang yang menerima wakaf, syigat/ucapan dalam pewakafan, mengenai macam dan siapa yang mengatur barang wakaf beserta hak dan kewajibannya, tentang penggunaan barang wakaf, dan lain sebagainya.
C. Hukum wad'ie berbasis syari'ah di bidang al-ahwal al-syahsiyah
Dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku saat ini sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik; paling tidak dapat dilihat dalam aspek politik hukum nasional. Demikian pula halnya dengan hukum Islam di Indonesia, ia senantiasa berada dalam pengaruh kekuatan politik. Oleh karena itu, konfigurasi pembentukan hukum Islam di Indonesia selalu diiringi dengan verted interest politik.
Di Indonesia, proses pembentukan hukum Islam ke dalam hukum nasional ditandai dengan masuknya beberapa aspek Islam ke dalam undang-undang, baik yang langsung menyebutkannya dengan istilah hukum Islam, maupun yang tidak menyebutkan langsung. Pembentukan hukum Islam ke dalam hukum nasional memang menimbulkan maslahah baru, artinya harus ada unifikasi hukum meskipun memiliki sisi positif dalam hal memenuhi kebutuhan hukum bagi umat Islam. Untuk itu, dibutuhkan unifikasi dan ini tidak bisa terjadi dengan sendirinya, melainkan dibutuhkan kekuatan politik. Daniel S.Lev mengemukakan bahwa hukum daam Islam dipisahkan dari kepentingan khusus masyarakat lokal dan digeneralisasikan bagi kepentingan segenap umat, dan hukum Islam adalah hukum ketuhanan yang berlaku bagi setiap muslim di manapun berada.
Pembentukan hukum Islam ke dalam hukum nasional tidak perlu seluruhnya dilakukan. Ketentuan hukum Islam yang perlu dijadikan hukum nasional adalah hukum yang pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasan negara dan berkorelasi dengan ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah dalam masalah kekuasaan peradilan, hukum keluarga, perbankan syari’ah, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, persoalan al-ahwal al-syahshiyah talah dikodifikasikan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan berdasarkan Inpres No. 1/1991 dan Kep. Menag No. 154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Secara garis besarnya, KHI dibagi menjadi tiga bagian (disebut dengan istilah Buku) yang mengatur tiga persoalan utama, yaitu Buku I tentang perkawinan dan berbagai aspeknya, Buku II tentang pembagian harta warisan, dan Buku III tentang hukum perwakafan.
D. Produk Hukum Nasional yang bersumber dari Hukum Islam bidan Keluarga
Tiga produk hukum nasional yang bersumber dari hukum Islam yakni: Undang-undang no. 1/1974 tentang Perkawinan, Undang-undang no.41/2004 tentang Wakaf, dan Undang-undang no. 3/2006 tentang Perubahan Undang-undang no. 7/1989 tentang Peradilan Agama.




sumber: Hukum Islam di bidang Al-Ahwal al-Syakhsiyah http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2110269-hukum-islam-di-bidang-al/#ixzz1HxN93rAP

SELAMAT DATANG SAUDARAKU

Al-Ahwal al-Syakhsiyah
adalah salah satu frogram study dibidang hukum islam.
sebagai mana kita ketahui hukum di negara kita Indonesia yang mayoritas islam paling banyak,
hanya sedikit hukum islam yang digunakan dinegara kita ini.
untuk itu adanya blog ini, semoga bisa bermanfaat untuk dirikita
baik untuk menambah ilmu dan saya agar kita bisa mengaplikasikanny dalam hidup kita.